YAYASAN UMMUL MASAKIN
PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
Kabupaten Batang Hari
Jl.
Lintas Jambi-Muara Bulian Desa Kampung Pulau Telp.085378559322
SURAT
KEPUTUSAN
PIMPINAN
PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
DESA
KAMPUNG PULAU KECAMATAN PEMAYUNG
KABUPATEN
BATANG HARI PROVINSI JAMBI
Nomor : 39/YY-UM/PP-UM/II/2017
Tentang
PENGANGKATAN
PENGURUS PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
PERIODE
2017 – 2021 M/1438 – 1442 H
Pimpinan Pondok Pesantren Ummul
Masakin
Menimbang
: 1. Bahwa untuk kelancaran
dan kesuksesan Pondok Pesantren Ummul Masakin, maka dipandang perlu mengangkat
Pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin Periode 2017-2021 M/1438 – 1442 H.
2. Untuk maksud di atas, maka dipandang perlu
untuk menerbitkan surat keputusan.
Mengingat : Hasil
Rapat Pembentukan Pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin Periode 2017 – 2021
M/1438 – 1442 H yang diselenggarakan pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2014/17
Jumadil Awal 1438 H.
Memperhatikan :
Untuk keabsahan Pengurus Pondok Pesantren
Ummul Masakin.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin Periode 2017
– 2021 M/1438 – 1442 H.
Kedua : Susunan Pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin Periode 2017 –
2021 M/1438 – 1442 H secara lengkap terdapat pada lampiran kesatu surat
keputusan ini.
Ketiga : Pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagaimana terdapat pada lampiran kedua surat keputusan ini.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran yang tersedia.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Kampung Pulau
Pada Tanggal : 20 Februari 2017
23 Jumadil Awal 1438 H
Pimpinan Pondok,
Dra.
Tiaman
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1. Bapak Ketua Yayasan Ummul Masakin
2. Yang Bersangkutan
3. Arsip
Lampiran
1 :
Surat
Keputusan Pimpinan Pondok Pesantren Ummul Masakin
Nomor : 39 /YY-UM/PP-UM/II/2017
Tanggal : 20 Februari 2017
23
Jumadil Awal 1438 H
SUSUNAN PENGURUS PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
PERIODE 2017 – 2021 M/1438 – 1442 H
Pimpinan Pondok : Dra. Tiaman
Dewan Penasehat :
- Guru M. SalehSyam
-
Kyai Muji Salamun
-
Datuk Kemas Muhammad Ansori. Az
-
Buya H. Hafni
Bagian Tata Usaha :
-
Alfajri. An, S.Pd.I (Kepala)
-
Widyaty, SP
Bagian Kurikulum, Kesantrian & Organisasi : -
Ustdaz Syaifuddin, S.Pd.I (Ketua)
-
Ustadz Pu’ady, S.Pd.I
-
Ustdaz Salman Al Farisi
-
Ustadzah Muhardiana, S.Pd
Bagian Hubungan Masyarakat :
-
Ustadz Masdar Ahmad (Ketua)
-
Kemas Aziar. Az
-
Firmansyah
-
Ustadz Muhammad Rido, SE
Badan Usaha Pondok Pesantren :
Ustadz
Nizomudin
Bagian Sarana & Prasarana :
-
Ustadz Syarifuddin (Ketua)
-
Memo
-
Izhar Efendi
Bagian Keamanan & Ketertiban :
-
Ustadz Robiyanto (Ketua)
-
Ustadz Ahmad Darwin, S.Pd.I
-
Ustadz Irwansyah
-
Memo
-
Izhar Efendi
Bagian Kesehatan :
Kemas
Asmawi, Az
Bagian Kebersihan, Keindahan, & Olah raga : - Ustadz Askhol (Ketua)
-
Ustadz Alamsyah, S.Pd.I
-
Ustadzah Husna
Bagian Kesenian Dan Keterampilan :
-
Ustadz Abdullah (Ketua)
-
Ustadz Muhammad Yasin
-
Ustadzah Siti Izzatul Mabruroh
-
Ustadzah Susilawati
Bagian Dapur Umum :
-
Ustadzah Siti Fatimah (Ketua)
-
Ustadz Robianto
-
Memo
-
Izhar Effendi
Bagian Alumni, Kader, dan Keluarga :
-
Ustadz Irwansyah (Ketua)
-
Ustadzah Husna
Bagian Penelitian dan Pengembangan :
-
Ustadz Salman Al Farisi (Ketua)
-
Ustadz Fathun Naim
-
Datuk Mahmud Saman
-
Ustadz Ahmad Darwin, S.Pd.I
-
Ustadz Alamsyah, S.Pd.I
-
Ustadz Sayuti
Bagian Ubudiyah : - Ustadz
Muttaqina Imama, S.Pd.I (Ketua)
-
Ustadz Abdullah
-
Ustadz Askhol
-
Ustadz Sofyan
Kepala Asrama Putra :
Ustadz
Ferianto
Kepala
Asrama Putri :
Ustadzah
Nuraini
Pimpinan
Pondok
Dra.
Tiaman
Lampiran
2 :
Surat
Keputusan Pimpinan Pondok Pesantren Ummul Masakin
Nomor : 39/YY-UM/PP-UM/II/2017
Tanggal : 20
Februari 2017
23 Jumadil Awal 1438 H
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
PERIODE 2017 – 2021 M/1438 – 1442
H
1. Pimpinan Pondok
ü Melindungi dan
bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
ü Mendesain pendidikan,
pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
ü Mendidik dan
mengasuh warga pesantren serta menciptakan kehidupan pesantren yang kondusif
ü Menjalin hubungan
yang dinamis dengan stakeholders pesantren
ü Menyupervisi,
memonitoring dan mengevaluasi kinerja
semua kegiatan
ü Memberi SK terhadap
bagian-bagian penanggung jawab kegiatan pesantren
ü Berhak mengeluarkan
surat peringatan dan pemberhentian bagi pengurus dan santri pondok
ü Memperhatikan kesejahteraan seluruh
pengurus dan santri pondok.
2. Dewan Penasehat
ü Membantu pengasuh
dalam menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja struktur organisasi
ü Memberikan
pertimbangan terhadap masalah-masalah strategis pesantren
3. Tata Usaha
a. Administrasi
ü Bertanggung jawab
atas surat menyurat dan data pesantren
ü Bertanggung jawab
atas semua administrasi dan data kepesantrenan
ü Bertanggung jawab
atas pengelolaan sekretariat pesantren
ü Bertanggung jawab
atas hubungan koordinasi dengan yayasan
ü Bertanggung jawab
atas pelaksanaan rapat-rapat kepesantrenan baik berkala maupun insindental
ü Membuat dan mengisi
buku induk guru dan santri
ü Siap menyimpan rahasia Pondok Pesantren
b. Bendahara
ü Menyusun Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren ( RAPBP)
ü Mengajukan
pengesahan RAPBP kepada yayasan
ü Membuat tata aturan
pengelolaan keuangan pesantren
ü Mengatur keluar
masuknya keuangan pesantren
ü Bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan
ü Membukukan keuangan
secara tertib, accuntable, dan disertai dengan bukti transaksi
ü Menggali dana dari
sumber yang sah, halal dan tidak mengikat
ü Membuat LPJ keuangan
4. Bagian Kurikulum, Kesantrian, dan
Organisasi
ü Bertanggung jawab
atas berjalannya Tarbiyah dan Ta’lim
ü Menyusun program
pembelajaran ( jadwal, absensi dan jurnal kelas) untuk kegiatan Tarbiyah dan
Ta’lim yang bersifat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan insidental.
ü Mengembangkan
Kurikulum Tarbiyah dan Ta’lim yaitu Alqur’an, kitab kuning serta ibadah
qauliyah dan fi’liyah
ü Bertanggung jawab
atas kedisiplinan santri dalam beribadah dan
kegitan Tarbiyah dan Ta’lim
ü Bekerja sama dan
berkoordinasi dengan lembaga bagian-bagian lain.
ü Membentuk dan
mengadakan periodik Organisasi Santri Pondok Pesantren Ummul Masakin ( Depium)
ü Membina dan
mendampingi pengurus Depium dalam menjalankan keorganisasian
ü Bertanggung jawab
atas keorganisasian santri beserta kegiatan dan program kerjanya
ü Mengoordinir
Organisasi Santri dalam pelaksanaan kegiatan Pondok pesantren
ü Bekerjasama dan
berkoordinasi dengan lembaga dan bagian-bagian lain.
ü Mengevaluasi kinerja
pengurus Organisasi santri secara berkala
ü Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Tarbiyah dan Ta’lim
ü Melaporkan segala
bentuk kegiatan dan perencanaan kepada pimpinan
5. Bagian Hubungan Masyarakat
ü Menjalin
hubungan baik dengan semua pihak
ü Membuat
program kerja
ü Menginformasikan
dan mensosialisasikan program serta kegiatan pesantren
ü Menjembatani
penyelesaian masalah-masalah pesantren
yang ada kaitanya dengan masyarakat dengan pihak terkait
ü Bekerja
sama dan berkoordinasi dengan lembaga bagian-bagian lain.
ü Melaporkan
pelaksaan program kerja kepada pimpinan pondok
6. Badan Usaha Pondok Pesantren
ü Bertanggung jawab
terhadap seluruh usaha-usaha pondok pesantren
ü Mengembangkan usaha
pondok pesantren
ü Membuat rencana dan
program usaha yang bias dikembang di pondok pesantren
ü Melaporkan pelaksaan
program kerja kepada pimpinan pondok
7. Bagian Sarana dan Prasarana
ü
Bertanggung jawab atas sarana dan prasarana
pesantren.
ü
Menyusun program pengadaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pesantren. Antara lain :
a.
Kelas dan peralatannya
b.
Asrama dan peralatanya
c.
Kamar mandi dan peralatanya.
d.
Listrik dan peralatanya.
e.
Air bersih dan peralatannya.
f.
dan lain-lain.
ü
Memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana
ü
Bekerjasama dan berkoordinasi dengan yayasan,
lembaga dan bagian-bagian terkait.
ü Melaporkan pelaksaan
program kerja kepada pimpinan pondok
8. Bagian Keamanan dan Ketertiban
ü Bertanggung jawab
atas keamanan dan ketertiban santri serta aset pesantren
ü Bertanggung jawab
atas perizinan santri bersama dengan bagian terkait.
ü Mencegah serta
menyelesaikan tindakan-tindakan santri yang menyalahi peraturan
ü Menerapkan tata
tertib pesantren
ü Menta’dib dan
memberi sangsi kepada santri yang melanggar
ü Bekerjasama dan
berkoordinasi dengan bagian-bagian lain
ü Membina bagian
keamanan Depium
ü Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban
ü Melaporkan pelaksaan
program kerja kepada pimpinan pondok
9. Bagian Kesehatan, Kebersihan, Keindahan,
dan Olahraga
ü Bertanggung jawab
atas kegiatan olah raga dan kesehatan
ü Membuat program
pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesehatan
ü Menangani masalah kesehatan
santri
ü Membantu pelayanan
kesehatan santri pada tindakan pertolongan pertama, dan berkoordinasi dengan
wali santri ketika sudah pada tahap emergency
ü Menyediakan ruang
UKS dan obat-obatan yang diperlukan
ü Membuat jadwal
pembinaan olah raga dan kesehatan.
ü Memelihara dan
melengkapi sarana dan prasarana olah raga dan kesehatan.
ü Bekerjasama dan
berkoordinasi dengan lembaga, instansi kesehatan dan bagian-bagian lain.
ü Membina bagian Olah
raga dan Kesehatan Depium
ü Memverifikasi surat
keterangan dokter dan mendisposisikannya ke bagian terkait
ü Mengevaluasi kinerja
bagian
ü Bertanggung jawab
atas Kebersihan dan keindahan
ü Membuat program
kerja kebersihan dan keindahan.
ü Membuat jadwal
petugas kebersihan dan keindahan.
ü Membuat aturan
tentang kebersihan dan keindahan
ü Memelihara dan
melengkapi peralatan kebersihan dan keindahan
ü Membina bagian
kebersihan Depium
ü Bekerjasama dan
berkoordinasi dengan lembaga dan bagian-bagian yang terkait
ü Melaporkan pelaksaan
program kerja kepada pimpinan pondok
10. Bagian Kesenian dan Keterampilan
ü
Bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengembangan Kesenian dan keterampilan yang Islami
ü
Menyusun program (jadwal pembinaan Kesenian dan
keterampilan santri)
ü
Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga
serta bagian-bagian lain.
ü
Membina bagian Kesenian Depium
ü
Mengevaluasi kegiatan Kesenian dan keterampilan
ü Melaporkan pelaksaan
program kerja kepada pimpinan pondok
11. Bagian Dapur Umum
ü Bertanggung Jawab
atas pengeloaan Dapur Umum
ü Betanggung Jawab
atas kesediaan makan santri
ü Membuat aturan
tentang Dapur Umum
ü Bertanggung jawab
atas ketersediaan bahan makanan
ü Mengatur dan
mendisiplinkan jadwal makan santri
ü Mengatur menu
makanan santri
ü Melaporkan segala
permasalah tentang dapur kepada pimpinan pondok
12. Bagian Alumni, Kader, dan Keluarga
ü Bertanggung jawab
terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang
kealumnian, pengkaderan dan ikatan keluarga
ü Penataan dan
pendataan alumni dan kader dilingkungan pondok
ü Penataan dan
pendataan keluarga dan simpatisan pondok
ü Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada pimpinan pondok
13. Bagian Penelitian dan Pengembangan
ü
Bertanggung jawab terhadap perencanaan,
pengelolaan (pelaksanaan) dalam bidang penelitian dan pengembangan pondok
ü
Bertanggung jawab terhadap pembudayaan
tradisi-tradisi intelektual dilingkungan pondok
ü
Betanggung jawab terhadap peningkatan
kreatifitas ilmiyah dikalangan santri/wati
ü
Bertanggung jawab terhadap dinamika penerbitan
bulletin, majalah, dll
ü
Ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan
bahasa asing dilingkungan pondok, berkoordinasi dengan bidang pendidikan dan
pengajaran.
ü Bertanggung jawab
atas pengelolaan perpustakaan, pusdikom/internet, laboratorium dll.
ü Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada pimpinan pondok
14. Bagian Ubudiyah
ü
Bertanggung jawab atas kedisiplinan ibadah
Santri
ü
Bertanggung jawab atas terselenggaranya sholat
lima waktu berjamaah
ü
Mengontrol seluruh kegiatan yang menyangkut
dengan ibadah
ü
Mengadakan program-program latihan tentang
ibadah
ü
Bertanggung jawab atas peningkatan ibadah dan
akhlak santri
ü Melaporkan segala
permasalahan ibadah kepada pimpinan
15. Kepala Asrama
ü
Melayani dan melaksanakan segala keperluan
administrasi Asrama
ü
Mengatur kegiatan ubudiyah
ü
Menjaga disiplin asrama
ü
Menjaga dan melestarikan kebersihan dan
keasrian asrama
ü
Menangani warga asrama yang sakit dan
membawanya keposkestren
ü
Penertiban dan penjaga keamanan asrama
ü
Mebuat organisasi disetiap asrama
ü
Mengotrol santri yang izin, sakit, dan tidak
belajar
ü Melaporkan segala
permasalahan asrama kepada pimpinan pondok
Pimpinan
Pondok
Dra.
Tiaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar