PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
TATA TERTIB SANTRI
Menimbang : a. Bahwa
segala sesuatu yang ada dan berjalan di dalam Pondok Pesantren Ummul Masakin
tidak boleh keluar dari tujuan-tujuan Pendidikan;
b. Bahwa untuk tercapainya visi dan terlaksananya
misi Pondok Pesantren Ummul Masakin dan untuk mendisiplinkan santri, perlu
adanya tata tertib yang baku sebagai acuan para pelaku pendidikan di Pondok
Pesantren Ummul Masakin.
Mengingat : Hasil Rapat Guru dan Pengurus Pondok
Pesantren Ummul Masakin yang diselenggarakan pada Hari Selasa Tanggal 14
Februari 2014 M/17 Jumadil Awal 1438 H.
Menetapkan :
Kesatu : Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Ummul
Masakin
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal
1
KEWAJIBAN
1. Setiap santri baru wajib mendaftar kepada pengurus Pondok
Pesantren Ummul Masakin dengan diantar oleh Wali Santri.
2.
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur`an dan
Sunnah Rasulullah SAW.
3.
Melakukan shalat fardhu berjamaah, shalat qabliyah dan
ba’diyah, dan wirid/dzikir berjamaah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
4.
Seluruh santri putra harus berada di masjid 30 menit
sebelum adzan shalat jum’at.
5.
Membiasakan diri berbahasa resmi dalam percakapan
sehari-hari.
6.
Setiap santri wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
7.
Memakai seragam pondok pada acara dan kegiatan resmi
pondok seperti pada waktu belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok.
8.
Memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan
PPUM.
9.
Tidur malam pada pukul 22.00 WIB dan bangun pada pukul
04.00 WIB.
10. Menggunakan dan
mengamankan barang milik pribadi masing-masing.
11. Menjaga
kebersihan dan ketertiban, ketenangan, dan keamanan lingkungan pondok serta
fasilitas PPUM.
12. Melaporkan kepada
seksi keamanan/bagian penerima tamu bila mendapat kunjungan atau yang ingin
bermalam dan atau tamu yang tidak dikenal.
13. Meminta izin
apabila hendak pulang atau bepergian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tertera dalam peraturan perizinan.
14. Mengikuti seluruh
kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPUM.
15. Setiap santri
ikut serta dalam menjaga nama baik PPUM dengan perilaku akhlakul karimah dan
menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah (selalu menebar senyum, saling menghargai,
saling menghormati, bersikap tawadhu’)
16. Mentaati semua
peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren Ummul
Masakin.
Pasal
2
LARANGAN
1.
Melanggar semua kewajiban yang telah ditetapkan pondok
pesantren.
2.
Meletakkan Al-Qur’an tidak pada tempatnya.
3.
Tidak melaksanakan shalat fardhu berjamaah, shalat
qabliyah dan ba’diyah, dan wirid/dzikir berjamaah pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan.
4.
Keluar lingkungan pesantren tanpa seizin pengasuh dan
seksi keamanan.
5.
Berkunjung ke perkampungan sekitar tanpa ada kepentingan
syar’i dan mendapat rekomendasi dari pengasuh.
6.
Merokok, menggunakan, menyimpan dan atau mengedarkan
barang-barang terlarang.
7.
Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang
membahayakan.
8.
Membawa dan menyimpan bacaan yang tidak layak dan tidak
mendidik.
9.
Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan
ketentuan pondok.
10. Berkuku panjang,
berambut panjang (santri putra), dan atau berpenampilan yang kurang sopan.
11. Membawa dan
menggunakan alat-alat elektronik atau segala bentuk permainan di dalam Pondok
Pesantren Ummul Masakin.
12. Membawa jimat
apapun bentuknya.
13. Mengadakan
kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di pondok pesantren.
14. Mengganggu,
mengambil, atau merusak milik perorangan, fasilitas umum, maupun milik
pesantren.
15. Berada di asrama
pada jam-jam sekolah maupun jam pengajian diluar sekolah, terkecuali dalam
keadaan sakit.
16. Berkelahi atau mengantimidasi
sesama santri dan melakukan tindakan provokasi.
17. Membuat keributan
dan kegaduhan dimanapun.
18. Membuang sampah
bukan pada tempatnya.
19. Makan dan minum
sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari.
20. Berbicara kotor
atau tidak pantas
21. Membawa foto laki-laki
bagi perempuan yang bukan muhrim dan sebaliknya.
22. Mengadakan
pergaulan dengan wanita/lelaki bukan mahram.
23. Memasuki kamar
santri lain tanpa izin pemiliknya.
24. Tidur saat
belajar di kelas.
25. Tidak taat
terhadap guru dan pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin
BAB II
TATA
TERTIB SEKOLAH
Pasal
1
SERAGAM
1.
Seragam sekolah yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren
Ummul Masakin adalah sebagai berikut :
No.
|
Hari
|
Santri
|
Jenis
Seragam
|
1.
2.
|
a. Senin – Selasa
b. Rabu – Kamis
c. Jum’at – Sabtu
a. Senin – Selasa
b. Rabu – Kamis
c. Jum’at – Sabtu
|
Putra
Putri
|
a. Jubah Putih – Sarung Hitam
b. Pramuka
c. Jubah Putih – Sarung Hitam
a. Baju Kurung Putih – Rok Hitam
b. Pramuka
c. Baju Kurung Putih – Rok Hitam
|
2.
Pemakaian atribut sekolah yaitu :
No.
|
Santri
|
Jenis
Atribut
|
Waktu
Pemakaian
|
1.
2.
|
Putra
Putri
|
- Peci
- Sepatu
- Hijab/Jilbab
- Kaos Kaki
- Sepatu
|
- Setiap waktu terkecuali saat di
toilet
-
Senin - Selasa (Hitam)
-
Rabu – Kamis (Cokelat)
-
Jum’at – Sabtu (Putih)
-
-
Setiap waktu terkecuali saat di toilet
|
Pasal
2
PAKAIAN
Seluruh santri hendaknya memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren Ummul Masakin
tentang pakaian sebagai berikut :
1.
Pakaian sekolah adalah sebagaimana tercantum pada Bab
Tata Tertib Sekolah Pasal 1.
2.
Pakaian shalat adalah baju muslim lengan panjang atau
kemeja lengan panjang (tidak ada tulisan di belakang baju) dan kain sarung atau
baju jubah bagi santri putra dan mukena (tidak tipis dan menerawang) bagi
santri putri.
3.
Pakaian olah raga adalah celana panjang, baju kaos lengan
pendek/panjang, dan kopiah bagi santri putra. Jilbab/Hijab, Baju kaos lengan
panjang longgar dan celana panjang disertai rok luar bagi santri putri.
4.
Pakaian santai bebas asal sopan dan tidak keluar dari
ketentuan-ketentuan PPUM.
5.
Pakaian tidur adalah celana panjang, sarung, dan baju
kaos bagi santri putra dan jilbab/hijab, celana panjang dan baju lengan panjang
longgar bagi santri putri.
Pasal
3
KELAS
1.
Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu
2.
Setiap pergantian jam pelajaran di tandai dengan bunyi
bel.
3.
Sebelum pelajaran dimulai, seluruh santri berdo’a
dipimpin oleh ketua kelas masing-masing.
4.
Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas
karena sakit dan lain-lain, maka wajib meminta izin atau tasyrih kepada wali kelas
masing-masing.
5.
Setiap kelas harus dalam keadaan bersih dan tertib.
6.
Setiap ketua kelas berkewajiban untuk : Mengontrol ketertiban dan kebersihan kelas,
Mengambil dan mengembalikan absen, Memelihara peralatan kelas (spidol,
penghapus dll)
7.
Setiap ruang kelas wajib di lengkapi dengan : Jadwal
pelajaran, Denah tempat duduk, Struktur pengurus kelas, Alat-alat kebersihan.
8.
Sebelum meninggalkan kelas pada jam terakhir, seluruh
santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang lainya.
9.
Bila keadaan darurat, santri wajib izin kepada guru yang
mengajar pada saat itu.
10. Tidak
diperkenankan bagi santri untuk : keluar ketika jam pelajaran berlangsung,
membuat kegaduhan terlebih ketika tidak ada guru, mencoret-coret milik sekolah.
melakukan sesuatu yang bukan pada tempatnya dan yang tidak sesuai dengan adab
sopan santun.
11. Apabila ada
kekosongan kelas maka ketua kelas wajib lapor kepada bagian pengajaran yang
terkait.
Pasal 4
BAHASA
Seluruh santri hendaknya memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren Ummul Masakin
tentang penggunaan bahasa sebagai berikut :
No
|
Hari
|
Bahasa
|
1.
2.
3.
4.
|
Senin
– Selasa
Rabu
– Kamis
Jum’at
– Sabtu
Minggu
|
Bahasa
Inggris
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Arab
Bebas
dan Sopan
|
Pasal 5
PIKET
MALAM
1.
Bagi penanggung jawab piket/jaga malam, berkewajiban :
a.
Menempati pos jaga atau tempat yang telah ditentukan
(mulai pukul 22.00 s.d pukul 04.00 WIB)
b.
Bertanggung jawab atas semua keamanan dan ketenangan di
PPUM.
c.
Mencatat keluar masuknya santri pada malam hari.
d.
Mengkondisikan santri untuk melaksanakan shalat tahajjud
bersama santri dan pengurus.
2.
Memakai pakaian santai bukan sarung dan kaos asal sopan.
3.
Menjaga keamanan pondok selama bertugas.
4.
Petugas dibagi menjadi dua shift :
Pertama : mulai jam 22.00 – 01.00
Kedua : mulai jam 01.00 – 03.00
5.
Petugas wajib membunyikan bel setiap satu jam.
6.
Menempati pos yang telah di tentukan
7.
Petugas harus membangunkan bagian keamanan dan ketua
organisasi tepat pada jam 02.45
8.
Tidak di perkenankan bagi piket malam untuk melakukan
keributan dan melakukan hal-hal yang kurang produktuf.
9.
Membangunkan seluruh penghuni pondok pada pukul 04.00
WIB.
Pasal 6
PERIZINAN
Perizinan keluar pondok harus
menggunakan prosedur sebagai berikut :
1.
Membawa surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh
Ketua dan Wali Asrama kepada Pimpinan Pondok.
2.
Mengambil blanko izin di bagian perizinan.
3.
Pada saat kembali ke pondok, melapor ke bagian perizinan
dan menyerahkan kembali blanko izin yang telah ditandatangani oleh Wali
Santri/Tempat Tujuan Izin.
BAB III
KLASIFIKASI
PELANGGARAN
Pasal 1
PELANGGARAN RINGAN
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Meninggalkan
masjid/tempat shalat sebelum melakukan sholat qobliyah dan ba’diyah.
Membuat
keributan dan kegaduhan dimanapun.
Membuang
sampah bukan pada tempatnya.
Makan
dan minum sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari.
Memasuki
kamar santri lain tanpa izin pemiliknya.
Tidur
saat belajar di kelas.
|
|
Pasal 2
PELANGGARAN SEDANG
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Meletakkan
Al-Qur’an tidak pada tempatnya.
Membawa
dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok.
Mengadakan
kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di pondok pesantren.
Berbicara
kotor atau tidak pantas
Membawa
foto laki-laki bagi perempuan yang bukan muhrim dan sebaliknya.
|
Termasuk
aturan pemakaian pakaian dan seragam
|
Pasal 3
PELANGGARAN BERAT
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Tidak
melaksanakan shalat fardhu berjamaah, shalat qabliyah dan ba’diyah, dan
wirid/dzikir berjamaah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Keluar
lingkungan pesantren tanpa seizin pengasuh dan seksi keamanan.
Berkunjung
ke perkampungan sekitar tanpa ada kepentingan syar’i dan mendapat rekomendasi
dari pengasuh.
Merokok,
menggunakan, menyimpan dan atau mengedarkan barang-barang terlarang.
Membawa
senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan.
Membawa
dan menyimpan bacaan yang tidak layak dan tidak mendidik.
Membawa
dan menggunakan alat-alat elektronik atau segala bentuk permainan di dalam
Pondok Pesantren Ummul Masakin.
Membawa
jimat apapun bentuknya.
Mengganggu,
mengambil, atau merusak milik perorangan, fasilitas umum, maupun milik
pesantren.
Berada
di asrama pada jam-jam sekolah maupun jam pengajian diluar sekolah,
terkecuali dalam keadaan sakit.
Berkelahi
atau mengantimidasi sesama santri dan melakukan tindakan provokasi.
Mengadakan
pergaulan dengan wanita/lelaki bukan mahram.
Tidak taat terhadap
guru dan pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin
|
Termasuk bolos dan lari
Termasuk menonton/datang
ke gedung bioskop, bermain game dan ke warnet, dan pertunjukan lain di luar
lingkungan pondok
Mengadakan latihan
olahraga di luar jam yang ditentukan
Nongkrong/mengobrol di
warung atau luar areal pondok serta pada jam aktif mengaji
Termasuk tindakan
kriminal apapun
|
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 1
PELANGGARAN RINGAN
1.
Melanggar 1 – 3 kali
a.
Peringatan;
b.
Ditindak ditempat (push up/jewer); dan
c.
Menghapal surah-surah pendek.
2.
Melanggar 4 – 5 kali
a.
Penegasan;
b.
Ditindak ditempat (push up/jewer); dan
c.
Menghapal surah-surah pendek dan menuliskannya sebanyak
50 kali
3.
Melanggar 6 – 7 kali
a.
Penegasan;
b.
Ditindak ditempat (push up/jewer)
c.
Mengambil rumput (putra) dan bersih-bersih kamar mandi
selama 1 minggu (putri)
d.
Menghapal surah-surah pendek dan menuliskannya sebanyak
100 kali
Pasal 2
PELANGGARAN SEDANG
1.
Melanggar 1 – 3 kali
a.
Peringatan
b.
Dirotan 3 kali
c.
Mengambil rumput (putra) dan bersih-bersih kamar mandi
(putri) selama 1 minggu
d.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz.
2.
Melanggar 4 – 5 kali
a.
Penegasan
b.
Dirotan 3 kali
c.
Mengambil rumput (putra) dan bersih-bersih kamar mandi
(putri) selama 2 minggu
d.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz.
3.
Melanggar 6 – 7 kali
a.
Penegasan
b.
Dirotan 5 kali
c.
Mengambil rumput (putra) dan bersih-bersih kamar mandi
(putri) selama 2 minggu
d.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz.
Pasal 3
PELANGGARAN BERAT
1.
Melanggar 1 kali
a.
Penyadaran dan Peringatan
b. - Putra :
Dibotak dan dirotan sebanyak 5 kali
- Putri
: Dirotan 5 kali dan bersih-bersih
bagi santri putri
c.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz dan menulis
Astaghfirullah sebanyak 200 kali
2.
Melanggar 2 kali
a.
Pembuatan surat pernyataan dan dibacakan di depan umum
b. - Putra :
Dibotak dan dirotan sebanyak 7 kali
- Putri
: Dirotan 7 kali dan bersih-bersih
bagi santri putri
c.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz dan menulis
Astaghfirullah sebanyak 400 kali
3.
Melanggar 3 kali
a.
Pemanggilan Orang Tua/Wali santri
b.
Pembuatan surat pernyataan dan dibacakan di depan umum
c. - Putra :
Dibotak dan dirotan sebanyak 9 kali
- Putri
: Dirotan 9 kali dan bersih-bersih
bagi santri putri
d.
Membaca Al-Quran sebanyak 1 juz dan menulis
Astaghfirullah sebanyak 500 kali
e.
Skorsing
4.
Melanggar 4 kali : Dikeluarkan secara tidak hormat
BAB V
PELAKSANA SANKSI
1. Sanksi Ringan : Semua
guru dan karyawan Pondok Pesantren Ummul Masakin
2. Sanksi Sedang : Bagian
Keamanan
3. Sanksi Berat : Pimpinan
dan Pengasuh Pondok
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
1. Tata tertib di
PPUM tidak hanya tertulis tetapi juga tersirat.
2. Tidak menunaikan
sanksi yang dibebankan atau melakukan beberapa kali pelanggaran disebut
pelanggaran pemberatan.
3. Peraturan
dianggap istimewa apabila mendapat restu dari pengasuh.
4. Peraturan yang
belum tertera dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut.
5. Kebijaksanaan
diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok/pengasuh berdasarkan pertimbangan
dan data-data dari dewan guru dan pengurus.
Kedua : Tata tertib ini ditetapkan dan bisa berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan musyawarah mufakat demi tercapainya visi dan
terlaksananya misi Pondok Pesantren Umul Masakin
Ketiga : Tata
tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kampung
Pulau
Pada
Tanggal : 20Februari 2017
23 Jumadil Awal 1438 H
Mengetahui
Ketua
Yayasan Pimpinan
Pondok
Ustadz Nizomudin Ustadzah Dra. Tiaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar