Yayasan Ummul Masakin

Yayasan Ummul Masakin

Jumat, 24 Maret 2017

Pedoman dan Tata Tertib Guru dan Pegawai



PEDOMAN DAN TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN
YAYASAN UMMUL MASAKIN










PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
MADRASAH ALIYAH SWASTA UMMUL MASAKIN
SMP ISLAM TERPADU TEBING TINGGI

Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah pelaksanaan pendidikan merupakan komponen penting yang akan menentukan tingkat keberhasilan dari tujuan pendidikan tersebut. Tenaga Administrasi merupakan komponen yang memiliki daya dukung yang cukup dominan dalam kelancaran kegiatan KBM di lembaga pendidikan lingkup Yayasan Ummul Masakin.
Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Ummul Masakin yaitu Pondok Pesantren Ummul Masakin, Madrasah Aliyah Swasta Ummul Masakin, dan SMP Islam Terpadu Tebing Tinggi.
Kedisiplinan guru/ustadz/ustadzah merupakan salah satu komponen yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan kemajuan lembaga secara umum dan santri/santri secara khusus. Guru merupakan salah satu sosok yang dilihat, ditiru oleh santri, maka dari itu tata tertib guru sangat diperlukan guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban guru dalam menjalankan tugas. Serta dapat menjunjung tinggi almamater lembaga Pendidikan Ummul Masakin dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
B.   Menimbang dan Memperhatikan
Lembaga Pendidikan lingkup Ummul Masakin adalah miniatur masyarakat muslim yang menjalankan syariat Islam secara murni dan konsekwen. Setiap individu, guru, Ustadz/Ustadzah, Karyawan dan semua komponen yang beraktifitas di dalam lingkungan pendidikan lingkup Ummul Masakin wajib tunduk dan patuh serta ikut bertanggung jawab melaksanakan syariat Islam yang sudah menjadi tradisi dan sunnah lembaga pendidikan Islam.
C.   Visi dan Misi
Adapun visi dari pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
“Mewujudkan Kualitas Pendidikan dan Pengajaran dan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Loyalitas dan Dedikasi Yang Tinggi.”
Sedangkan misi Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
1.    Menciptakan suasana Pendidikan dan Pengajaran yang harmonis.
2.    Menciptakan pendidikan yang dilandasi dengan pengajaran yang islami.
3.    Menciptakan pendidikan dan pengajaran yang layak.
4.    Menciptakan proses pendidikan yang baik dan benar.



BAB II
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
A.   Tertib Administrasi
Tata tertib administrasi meliputi :
1.    Memiliki/melengkapi perangkat pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.
2.    Sanggup/bersedia memenuhi syarat-syarat administrasi lain yang diatur oleh Lembaga Pendidikan lingkup Yayasan Ummul Masakin
B.   Tata Tertib Kedisiplinan
Tata tertib kedisiplinan meliputi :
1.    Guru dan karyawan hadir minimal 10 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
2.    Mengisi daftar hadir Guru dan karyawan yang telah disediakan di kantor.
3.    Guru masuk/keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (berpedoman pada bel sekolah).
4.    Guru mengisi daftar hadir santri/santri pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
5.    Guru mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
6.    Guru Menggunakan waktu tatap muka (+ 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak santri.
7.    Guru dan Karyawan memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan mengenai 6 K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dan menegakkan tata tertib santri.
8.    Memberikan teguran atau sanksi kepada santri yang melanggar tata tertib sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
9.    Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.
10.  Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan/izin dan guru melampirkan tugas/bahan ajar kepada guru piket.
11.  Guru dan karyawan wajib berpakaian rapi, sopan dan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung atau jilbab syar’i.
12.  Guru dan karyawan dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan santri baik saat belajar atau jam istirahat.
13.  Bagi guru dan karyawan pria dilarang berambut gondrong, berkuku panjang, atau berambut panjang.
14.  Guru dan karyawan wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
15.  Guru dan karyawan wajib mentaati peraturan dan tata tertib pondok dan sekolah tanpa terkecuali
16.  Guru dan karyawan wajib mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh pondok dan sekolah.
17.  Melaksanakan kegiatan Proses Mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
18.  Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan pondok dan sekolah.
19.  Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Pimpinan Pondok/Kepala Sekolah.
20.  Menjaga kerahasiaan jabatan dan pondok/sekolah.
21.  Menjaga kebersamaan dan silaturahmi sesama Guru dan seluruh warga lingkungan Ummul Masakin.
22.  Waktu proses belajar mengajar didalam kelas, handphone diatur dalam mode getar (vibrate) atau diam (silent).
23.  Bagi guru wanita tidak boleh memakai celana panjang dan pakaian yang ketat, wajib berbusana muslim dan sopan.
24.  Setiap guru/pengajar, karyawan harus punya rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan sunnah pondok serta untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam didalam pondok.
25.  Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, yang tinggal atau mukim di dalam lingkungan pondok wajib mengikuti tradisi dan sunnah pondok tanpa pengecualian.
26.  Semua perizinan harus secara lisan dan untuk tertib administrasi harus diiringi izin secara tertulis/surat jika tidak bisa hadir/udzur atau punya kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar – mengajar.
27.  Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, mempererat silaturrahmi, solidaritas, dan demi syiar meninggikan kalimat Allah dan hukum agama Allah, maka semua komponen yang berada di bawah naungan Yayasan Ummul Masakin wajib ikut hadir jika diundang atau jika Yayasan memiliki hajat baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktifitas kegiatan internal Yayasan.

C.   Sanksi dan Pemberhentian
1.    Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan Guru dan Karyawan terhadap Tata Tertib diberi sanksi peringatan sampai tiga kali, dan dalam kurung waktu tersebut dilakukan pembinaan.
2.    Pemberhentian
Guru dan Karyawan dapat diberhentikan apabila :
a.    Atas permintaan sendiri karena tidak cukup sehat jasmani dan atau rohani sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas sebagai guru atau pegawai.
b.    Meninggal dunia .
c.    Dihukum penjara atau kurungan , berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak kajahatan.
d.    Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin.
e.    Melakukan pelanggaran moral dan atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.



BAB III
PENUTUP



Demikian Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar Proses Pendidikan yang ada di Lembaga Pendidikan Lingkup Yayasan Ummul Masakin. Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini akan diatur melalui mekanisme Rapat Dewan Guru dan Yayasan.






Ditetapkan di : Kampung Pulau
Pada Tanggal :      Februari 2017

Ketua Yayasan Ummul Masakin





NIZOMUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar