Yayasan Ummul Masakin
Jumat, 24 Maret 2017
Program Pendidikan
Beberapa masalah yang melatar belakangi didirikannya Yayasan Ummul Masakin yaitu :
Faktor Ekonomi
Faktor ini merupakan faktor terbesar terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit mencari pekerjaan. Terjadinya pengangguran,perceraian, anak putus sekolah, masalah kesehatan.dan lain-lain.
Faktor Budaya
Kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang telah dibangun sejak dahulu.
Salah satu program yang dijalankan oleh Yayasan Ummul Masakin yaitu pengembangan bidang pendidikan. Yayasan Ummul Masakin menjalankan pendidikan di bidang keagamaan maupun bidang pendidikan umum. Adapun lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Ummul Masakin yaitu :
1. Pondok Pesantren Ummul Masakin
2. SMP Islam Terpadu Tebing Tinggi
3. Madrasah Aliyah Swasta Ummul Masakin
Pedoman dan Tata Tertib Guru dan Pegawai
PEDOMAN DAN TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN
YAYASAN UMMUL MASAKIN
PONDOK PESANTREN UMMUL MASAKIN
MADRASAH ALIYAH SWASTA UMMUL MASAKIN
SMP ISLAM TERPADU TEBING TINGGI
Desa
Kampung Pulau Kecamatan Pemayung
Kabupaten
Batang Hari Provinsi Jambi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Guru adalah pelaksanaan pendidikan merupakan komponen penting yang akan
menentukan tingkat keberhasilan dari tujuan pendidikan tersebut. Tenaga
Administrasi merupakan komponen yang memiliki daya dukung yang cukup dominan
dalam kelancaran kegiatan KBM di lembaga pendidikan lingkup Yayasan Ummul
Masakin.
Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Ummul
Masakin yaitu Pondok Pesantren Ummul Masakin, Madrasah Aliyah Swasta Ummul
Masakin, dan SMP Islam Terpadu Tebing Tinggi.
Kedisiplinan guru/ustadz/ustadzah
merupakan salah satu komponen
yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan kemajuan
lembaga secara umum dan santri/santri secara khusus.
Guru merupakan salah satu sosok yang dilihat, ditiru oleh santri, maka
dari itu tata tertib guru sangat diperlukan guna meningkatkan kedisiplinan dan
ketertiban guru dalam menjalankan tugas. Serta dapat menjunjung tinggi almamater lembaga Pendidikan Ummul
Masakin dengan loyalitas dan dedikasi
yang tinggi.
B. Menimbang dan Memperhatikan
Lembaga Pendidikan lingkup Ummul Masakin adalah miniatur
masyarakat muslim yang menjalankan syariat Islam secara murni dan konsekwen.
Setiap individu, guru, Ustadz/Ustadzah, Karyawan dan semua komponen yang
beraktifitas di dalam lingkungan pendidikan lingkup Ummul Masakin wajib tunduk
dan patuh serta ikut bertanggung jawab melaksanakan syariat Islam yang sudah
menjadi tradisi dan sunnah lembaga pendidikan Islam.
C. Visi dan Misi
Adapun visi dari pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan
ini adalah :
“Mewujudkan Kualitas Pendidikan dan
Pengajaran dan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Loyalitas dan
Dedikasi Yang Tinggi.”
Sedangkan misi Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini
adalah :
1.
Menciptakan suasana Pendidikan dan Pengajaran yang harmonis.
2.
Menciptakan pendidikan yang dilandasi dengan pengajaran
yang islami.
3.
Menciptakan pendidikan dan pengajaran yang layak.
4.
Menciptakan proses pendidikan yang baik dan benar.
BAB II
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
A. Tertib Administrasi
Tata
tertib administrasi meliputi :
1.
Memiliki/melengkapi perangkat pembelajaran yang sesuai
dengan mata pelajaran masing-masing.
2.
Sanggup/bersedia memenuhi syarat-syarat administrasi lain
yang diatur oleh Lembaga Pendidikan lingkup Yayasan Ummul Masakin
B. Tata Tertib Kedisiplinan
Tata
tertib kedisiplinan meliputi :
1. Guru dan karyawan hadir minimal 10
menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
2. Mengisi daftar hadir Guru dan
karyawan yang telah disediakan di kantor.
3. Guru masuk/keluar kelas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (berpedoman pada bel sekolah).
4. Guru mengisi daftar hadir santri/santri
pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
5. Guru mengisi Agenda Kelas pada
setiap pelaksanaan KBM.
6. Guru Menggunakan waktu tatap muka (+
5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak santri.
7. Guru dan Karyawan memperhatikan
situasi kelas, halaman, dan lingkungan mengenai 6 K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan,
Ketertiban, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dan
menegakkan tata tertib santri.
8. Memberikan teguran atau sanksi
kepada santri yang melanggar tata tertib sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan.
9. Memberikan contoh dan panutan dalam
berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.
10. Apabila berhalangan hadir harus
memberikan pemberitahuan/izin dan guru melampirkan tugas/bahan ajar kepada guru
piket.
11. Guru dan karyawan wajib berpakaian
rapi, sopan dan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung atau jilbab syar’i.
12. Guru dan karyawan dilarang merokok
di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan santri
baik saat belajar atau jam istirahat.
13. Bagi guru dan karyawan pria dilarang
berambut gondrong, berkuku panjang, atau berambut panjang.
14. Guru dan karyawan wajib menjaga
kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
15. Guru dan karyawan wajib mentaati
peraturan dan tata tertib pondok dan sekolah tanpa terkecuali
16. Guru dan karyawan wajib mengikuti
rapat yang diselenggarakan oleh pondok dan sekolah.
17. Melaksanakan kegiatan Proses
Mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
18. Ikut bertanggung jawab langsung
dalam kegiatan yang dilaksanakan pondok dan sekolah.
19. Tidak meninggalkan jam mengajar
kecuali dengan izin Pimpinan Pondok/Kepala Sekolah.
20. Menjaga kerahasiaan jabatan dan pondok/sekolah.
21. Menjaga kebersamaan dan silaturahmi
sesama Guru dan seluruh warga lingkungan Ummul Masakin.
22. Waktu proses belajar mengajar
didalam kelas, handphone diatur dalam
mode getar (vibrate) atau diam (silent).
23. Bagi guru wanita tidak boleh memakai celana panjang dan pakaian yang ketat,
wajib berbusana muslim dan sopan.
24. Setiap guru/pengajar, karyawan harus punya rasa tanggung jawab, rasa ikut
memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan
sunnah pondok serta untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam didalam pondok.
25. Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, yang tinggal atau
mukim di dalam lingkungan pondok wajib mengikuti tradisi dan
sunnah pondok tanpa pengecualian.
26. Semua perizinan harus secara lisan dan untuk tertib administrasi
harus diiringi izin secara tertulis/surat jika tidak bisa hadir/udzur atau
punya kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar –
mengajar.
27. Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, mempererat silaturrahmi, solidaritas,
dan demi syiar meninggikan kalimat Allah dan hukum agama Allah, maka semua
komponen yang berada di bawah naungan Yayasan Ummul Masakin wajib ikut hadir jika diundang atau jika Yayasan
memiliki hajat baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktifitas
kegiatan internal Yayasan.
C. Sanksi dan Pemberhentian
1. Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan Guru dan Karyawan terhadap Tata Tertib diberi
sanksi peringatan sampai tiga kali, dan dalam kurung waktu tersebut dilakukan
pembinaan.
2. Pemberhentian
Guru dan
Karyawan dapat diberhentikan apabila :
a. Atas permintaan
sendiri karena tidak cukup sehat jasmani dan atau rohani sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas sebagai guru atau
pegawai.
b. Meninggal dunia .
c. Dihukum penjara atau kurungan ,
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena melakukan sesuatu tindak kajahatan.
d. Meninggalkan tugas selama lebih dari
satu bulan secara berturut – turut tanpa izin.
e. Melakukan pelanggaran moral dan atau
melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
Demikian
Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk
memperlancar Proses Pendidikan yang ada di Lembaga Pendidikan Lingkup Yayasan
Ummul Masakin. Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini akan
diatur melalui mekanisme Rapat Dewan Guru dan Yayasan.
Ditetapkan
di : Kampung Pulau
Pada
Tanggal : Februari 2017
Ketua
Yayasan Ummul Masakin
NIZOMUDIN
Langganan:
Postingan (Atom)